Selamat Datang di WeBlog Desa Mekar Jaya

LEMBAGA DESA

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai hak :

  • Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaDesa. 


Berikut ini adalah data Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
Desa Mekar Jaya KecamatanTabir Selatan:



LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Dalam Pasal 94 UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan Lembaga Kemasyarakatan Desa:
  1. Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyaraka tDesa.
  2. Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
  3. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
  4. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, danlembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Berikut ini adalah data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa( LPM )
Desa Mekar Jaya Kecamatan Tabir Selatan:



Berikut adalah Data RT/RW di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tabir Selatan:




PKK

NO
NAMA
JABATAN
1
NURUL LAILI
Ketua
2
ROSMIATI S.Pd
Wakil Ketua
3
ROHMIATI
Wakil Ketua I
4
Hj NASRIAH
Wakil Ketua II
5
AGUS TINA SUSANTI
Sekretaris
6
EKA ZULFIANA
Wakil Sekretaris
7
MUJIATI
Bendahara
8
DEWI SAPUAH
Wakil Bendahara
9
MUSTAQFIROH
Ketua Pokja I
10
NURUL
Wakil Ketua
11
SUJATMI
Sekretaris
12
ENI
Bendahara
13
NURJANAH
Anggota
14
MURTURUAH
Anggota
15
RINA
Anggota
16
LELI
Ketua Pokja II
17
LILIK
Wakil
18
SULISTIOWATI
Sekretaris
19
ISWATI
Bendahara
20
NURUL ISTIATI
Anggota
21
DWI HANDAYANI
Anggota
22
SUKARTINI
Anggota
23
SUGINI
Ketua Pokja III
24
AFLINAR
Wakil
25
YUNIARTI
Sekretaris
26
YANI
Bendahara
27
AGUSTINA SUSANTI
Anggota
28
SULIS YANI
Anggota
29
SULASTRI
Anggota
30
WARTINI SARI
Ketua Pokja IV
31
RUMIATI
Wakil
32
INA TRI H
Sekretaris
33
ENDANG
Bendahara
34

SUKARTINI
Anggota
35

MENZAINAH
Anggota
37
PURWANI
Anggota


KARANG TARUNA

NO
NAMA
JABATAN
1
ARIF SYAIFUDIN
Ketua I
2
ZAINUL ANAM
Ketua II
3
SUPARLAN
Sekretaris I
4
ALI MUSAFA’ BASIR
Sekretaris II
5
IKA RESTUNINGTYAS
Bendahara I
6
MIFTAKHUL KHARIM
Bendahara II
7
ADITYA
Seksi Organisasi
8
ZAINUL ISFANDI
9
ALFIN
Seksi Pendidikan dan Latihan
10
MUTHOHAR
11
LAMUJI
Seksi Pelayanan Kesejahteraan Sosial
12
LISA
13
AGUS MIMBARDI
Seksi Pengabdian Masyarakat
14
HAPIT
15
SUMARDIONO
Seksi Usaha
16
SUCIPTO
17
RIFA
Seksi Kerohanian /Pembinaan Mental
18
AGUS SETIAWAN
19
BUDIMAN
Seksi Kesenian
20
ADHI BRATA
21
AGIL BASKORO
Seksi Olah Raga
22
KHOIRUL MAWAHID



LINMAS


NO
NAMA
JABATAN
1
GONO
DANTON
2
WAGINO HADI WINARNO
DANRU PERTOLONGAN PERTAMA PADA KEBAKARAN
3
ANDREAS RIKI SAPUTRA
ANGGOTA
4
SLAMET AGUS TRI BASUKI
ANGGOTA
5
RUDI GUNAWAN
ANGGOTA
6
SLAMET NUR SODIK
ANGGOTA
7
BADAWI
ANGGOTA
8
SAMINO
DANRU PENGAMAN
9
SUHADI
ANGGOTA
10
NUR KHOLIS
ANGGOTA
11
PARMAN
ANGGOTA
12
DWI PRAYOGO
ANGGOTA
13
SUDARSONO
ANGGOTA
14
EDI SLAMET
DANRU PENYELAMATAN
15
WAWAT HANDOYO
ANGGOTA
16
ARI SUSANTO
ANGGOTA
17
WARSITO
ANGGOTA
18
SUBARI
ANGGOTA
19
SARYADI
ANGGOTA
20
NURYANTO
DANRU KESIAGAAN
21
SUNARDI
ANGGOTA
22
DEDIK SUPRIYADI
ANGGOTA
23
AHMAD MALIK
ANGGOTA
24
HARSONO
ANGGOTA
25
SALIM
ANGGOTA
26
BADRI
DANRU DAPUR UMUM
27
SURATMIN
ANGGOTA
28
SUDARNO
ANGGOTA
29
YANTO
ANGGOTA
30
WARSITO
ANGGOTA
31
SUPRIONO
ANGGOTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar