Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 dalam UUD No. 6 Tahun 2014 adalah Kepala Desa dan yang dibantu oleh Perangkat Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sedangkan Perangkat Desa terdiri atas:
- Kepala Desa
- Sekretariat Desa
- Kaur Pemerintahan
- Kaur Pembangunan
- Kaur Umum
- Kadus Bungo Jaya
- Kadus Bungo Raya
- Kadus Bungo Salam
Berikut ini adalah Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar